PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH PADA MASJID- MASJID DI KOTA BINJAI

Rp70.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Syahrial Hasanuddin Pohan S.E.Sy.,M.E.

Hartato Rianto S.E.Sy., M.E.

Uk. 15×23 cm

Zakat merupakan salah satu intrumen utama keuangan islam. Zakat yang diwajibkan Allah pada setiap muslim akan mendatangkan kebermanfaatan ekonomi terutama bagi umat dengan tingkat ekonomi lemah. Zakat dibagi dalam dua kategori yaitu zakat harta dan fitrah. Zakat harta dikeluarkan seorang muslim atas kepemilikan harta yang dimilikinya. zakat harta kemudian dapat dikalsifikasikan lagi kedalam beberapa kategori. Variasi zakat harta ini di pengaruhi oleh kompleksitas praktik ekonomi masyarakat, semakin berkembangnya suatu praktik ekonomi maka sangat memungkinkan untuk menambah jumlah kategori zakat harta. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan jiwa.