Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Rp120.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Drs. Ukas, S.H, M.Hum

Lenny Husna, S.H, M.H.

Padrisan Jamba, S.H, M.H.

Uk. 15×23 cm

Dengan membaca dan memahami sengketa dan tata cara penyelesaiannya ini, harapan, khususnya bagi mahasiswa agar dapat menambah pemahaman bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tetang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa antara lain konsultasi, mediasi dan arbitrase. Selain itu juga dapat dipahami bahwa sengketa itu terjadi karena ada miskomunikasi dan atau adanya pertentangan titik pandang para pihak (masyarakat) yang memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang sama atau objek kepemilikan.