PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Rp65.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Prisko Yanuarius Djawaria Pare, SH.,MH.

Uk. 15×23 cm

Tersedia 10.000 buku cetak

Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukun dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran1dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.