Hukum Perjanjian Kredit & Jaminan

Rp100.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

I KADEK ADI SURYA, S.H.,M.H.

Uk. 15.5×23 cm

Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai  sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebihan uang bersedia rnemberikan pinjaman uang kepada yang memerlukannya. Sebaliknya, pihak peminjarn berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman uang ter­sebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam meminjam uang kepada pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usahanya. Dengan demikian, kegiatan pinjam-meminjam uang sudah merupa­kan bagian dari kehidupan masyarakat saat ini.