Deforestasi Taman Hutan Raya Abd. Latief (Perspektif Hukum Islam)

Rp90.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

HAMKA
Uk. 15×23 cm
Taman Hutan Raya Abd. Latief merupakan salah satu Hutan Lindung di Sulawesi Selatan yang ditunjuk berdasarkan SK oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2008 Tentang Perubahan Fungsi sebagian Kawasan Hutan Lindung Bulu Pattiroang Pada Kelompok Hutan Lompobattang Apareng ± 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) Hektar terletak di Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan menjadi Kawasan Pelestarian Alam dengan Fungsi Taman Hutan Raya. Pada tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melakukan pembangunan bumi perkemahan dan track sepeda dengan penebangan pohon yang menyebabkan tutupan hutan terbuka, sehingga mendapat tanggapan pro-kontra di kalangan masyarakat Sinjai.