Description
Penulis:
Dr. I Wayan Suardana, S.H.,M.H.
Uk. 15×23 cm
Istilah lain yang dipakai Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara, kedua-duanya terjemahan dari istilah Bahasa Belanda “staatsrecht”. Menurut kepustakaan Belanda istilah staatsrecht mempunyai dua arti yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrecht engere zin (dalam arti sempit). Penggunaan istilah Hukum Tata Negara yang dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). Sedangkan bagi pihak lain yang lebih senang mempergunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjermahan Staatsrecht senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut di atas, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratif Recht)





