Description
Penulis:
I KADEK ADI SURYA,S.H.,M.H.
Uk. 15.x 23 cm
Pasal 1233:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
Buku III KUHPerdata tidak memberikan rumus tentang perikatan. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Mr.Dr. H.F. Vollmar, di dalam bukunya “Inleiding tot de Studie van het Nederlands Burgerlijk Recht” (1) mengatakan sebagai berikut:
“Ditinjau dari isinya ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim”.





