PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA DALAM PRAKTIK GADUH TERNAK Antara Hukum Adat, Perjanjian Perdata, dan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Indonesia

Rp70.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Arum Ayu Lestari, S.H.,M.H.

Lestariningsih, S.Pt., M.P

Uk. 15×23 cm

Tersedia 10.000 buku cetak

Gaduh hewan ternak merupakan salah satu bentuk kemitraan ekonomi berbasis kepercayaan yang telah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Praktik ini tidak hanya mencerminkan pola kerja sama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai solidaritas, tolong- menolong, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks tersebut, hukum adat memainkan peran penting sebagai norma yang hidup (living law) dan menjadi pedoman dalam mengatur hubungan antara pemberi dan penerima gaduh.