Description
Penulis:
Sari, S.H., M.H.
Uk. 15×23 cm
Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintah dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh Undang-undang.





