GOOD GOVERNANCE

Rp90.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Sari, S.H., M.H.

Uk. 15×23 cm

Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintah dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh Undang-undang.