Description
Penulis:
Hafsah, S.ST.,M.Kes.
Cut Mutiah, S.ST.,M.Keb.
Roslin E.M Sormin, SST.,M.Kes.
Nurseha, S.ST.,M.Keb.
Febrika Devi Nanda, S.ST.,M.PH.
Fadhila Azkiya, S.ST.,M.Kes.
Sri Utami Subagio, M.Tr.Keb.
Uk. 15×23 cm
Seorang bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, lulus, dan memiliki izin resmi atau lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan (Riana, 2020). Definisi bidan di Indonesia mencakup aspek pendidikan formal, kemitraan, pendekatan berbasis bukti, dan tanggung jawab mandiri. Lingkup pelayanan kebidanan melibatkan tindakan preventif, promosi kesehatan, deteksi dini komplikasi pada ibu dan bayi, serta penanganan kegawatdaruratan. Tempat praktik bidan meliputi berbagai lokasi seperti rumah, masyarakat, klinik/rumah bersalin, rumah sakit, dan pusat layanan kesehatan lainnya.





