Description
Penulis:
Rani Fitriani, S.Si.T.,M.Kes.
Dian Reflisiani, S. SiT. M. Kes.
Imella Annisah, S.ST, M.Kes.
Erma Herdyana, M.Kes.
Arsita Pratiwi, S.ST.,M.Tr.Keb.
Zakia Hary Nisa, STr.Keb., M.Tr.Keb.
Dr. Nani Yunarsih, S.ST, M.Kes.
Uk. 15×23 cm
Kesehatan reproduksi, menurut Pasal 71 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, merujuk pada keadaan yang mencakup kesehatan fisik, mental, dan sosial secara menyeluruh. Hal ini tidak hanya mencakup ketiadaan penyakit atau cacat yang terkait dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Kesehatan reproduksi juga mengacu pada kemampuan seseorang untuk memanfaatkan alat reproduksinya dengan mempertimbangkan kesuburannya, menjalani kehamilan dan persalinan dengan aman (Well Health Mother Baby), dan selanjutnya memulihkan kesehatan dalam batas normal.





