Description
Penulis:
Drs. Ukas, S.H, M.Hum.
Padrisan Jamba, S.H, M.H., CPM.
Lenny Husna, S.H, M.H.
Zuhdi Arman, S.H., M.H., CPM.
Uk. 15×23 cm
Hukum Lingkungan adalah bidang hukum yang mengatur tentang hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Tujuan utama hukum lingkungan adalah untuk melindungi, memelihara, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang dengan kondisi yang baik. Hukum lingkungan mencakup berbagai peraturan, kebijakan, dan instrumen hukum yang bertujuan untuk mengatur penggunaan sumber daya alam, pencegahan polusi, pelestarian ekosistem, dan perlindungan terhadap flora dan fauna.





