Description
Penulis:
I KADEK ADI SURYA, SH., MH.
Uk. 15.5×23 cm
Perdata adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Hubungan hukum yang diatur oleh perdata, mengandung hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga pribadi yang satu terhadap warga pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Hubungan hukum berupa hak dan kewajiban antar pribadi ter-sebut, apabila tidak dipenuhi oleh salah satu pihak dapat dikenakan sanksi hukum.





