HUKUM PIDANA DAN KEADILAN RESTORATIF: MENGGUGAH PEMAHAMAN DAN PRAKTIK

Rp80.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Dr. Indah Dwiprigitaningtias SH MH

Dadan Permana SH

Uk. 15×23 cm

Tersedia 10.000 Bukiu Cetak

Hukum pidana adalah suatu cabang sistem hukum yang mengatur tingkah laku manusia dengan melarang perbuatan tertentu yang dianggap merugikan masyarakat atau orang lain, serta dengan menetapkan sanksi dan hukuman yang dapat dikenakan oleh negara apabila larangan tersebut dilanggar. Secara umum hukum pidana bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak individu, dan memelihara keadilan sosial. Hukum pidana mencakup berbagai aspek seperti apa yang dianggap sebagai tindak pidana (kejahatan) dan bagaimana proses penegakannya dilakukan. Hal ini mencakup pembentukan norma hukum, termasuk pengaturan mengenai jenis kejahatan, unsur-unsur kejahatan, serta sanksi dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelakunya tergantung pada berat ringannya. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya digunakan sebagai alat untuk menegakkan aturan-aturan hukum dalam masyarakat, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan dan keadilan sosial serta untuk melindungi anggota masyarakat dari kemungkinan membahayakan atau merugikan mereka .