Description
Penulis:
Nur Fitri Aisyah, S.Pd., Gr.
Arie Septiadi, S.Kom.
Uk. 15×23 cm
Keragaman pada peserta didik di sekolah merupakan hal yang pasti ada. Sebagaimana dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 1 mengamanatkan bahwa; “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat 2; setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dengan demikian, peserta didik dalam kelas walaupun berbeda keyakinan, fisik, gender, latar belakang keluarga, harapan, kemampuan, kelebihan peserta didik memiliki hak untuk belajar





