Description
Penulis:
Rakhmawati, STP., MT
Uk.15×23 cm
Tersedia 10.000 buku cetak
Limbah adalah zat yang dibuang, dimaksudkan untuk dibuang, atau wajib dibuang berdasarkan ketentuan hukum nasional. Limbah merupakan produk sampingan yang tidak lagi dibutuhkan oleh penghasilnya, baik untuk keperluan produksi, transformasi, maupun konsumsi, sehingga diputuskan untuk dibuang. Limbah dihasilkan dari proses ekstraksi dan pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi maupun produk jadi, konsumsi produk akhir, serta aktivitas manusia lainnya.





