Description
Penulis:
Dr. ARIFUDDIN. N, S.H., M.H.
Uk. 15×23 cm
Tersedia 10.000 buku cetak
Proses mengklasifikasikan sistem hukum yang ada di dunia menjadi tiga macam keluarga hukum atau tradisi hukum utama telah menjadi praktik yang diakui secara umum. Ketiga keluarga hukum tersebut adalah civil law, common law, dan socialist law. Tradisi hukum didefinisikan sebagai sekumpulan sikap yang telah mengakar kuat dan terkondisikan secara historis terhadap hakikat hukum, aturan hukum dalam masyarakat dan ideologi politik, organisasi serta penyelenggaraan sistem hukum.





