Description
Penulis
Dito Aditia Darma Nst, S.E., M.Si
Meigia Nidya Sari, S.E., M.Si., Ak., CA
Annisa Fajariah Damanik
Uk. 15X23 CM
Bumi dan bangunan memberikan keuntungan atau kedudukan sosial, ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya, memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pajak. Pajak yaitu merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya.
Pelaksanaan pemungutan pajak belum berjalan seperti apa yang diharapkan. Secara formal, pajak memang telah ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang atau Perda, oleh karena itu seharusnya telah memperoleh persetujuan dari rakyat, tetapi pada kenyataannya rakyat atau wajib pajak merasakan keberatan dengan berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada mereka, baik karena jenis pajak maupun besar tarif pajak. Hal ini terutama dirasakan oleh para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.





