Description
Penulis:
Achmad Fauzan
Uk. 15×23 cm
Manusia telah mengenal kata Waqf ̧ yang telah lazim diucapkan dalam bahasa Indonesia sebagai Wakaf, yaitu sebagai tindakan memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, atau umum1. Bentuk wakaf bisa bermacam-macam, tempat peribadatan adalah salah satu contoh wakaf yang banyak dikenal dan dipraktekkan. Selain tempat ibadah ada juga mata air, jalan-jalan, tanah, dan bangunan yang sering dipergunakan oleh masyarakat, namun kepemilikannya bukan atas nama pribadi. Karenanya, tidak ada seorang pun yang berhak penuh atas tempat-tempat tersebut kecuali yang bersangkutan telah diberikan mandat mengelolanya.





