Description
Penulis
I KADEK ADI SURYA,S.H.,M.H.
Uk. 15×23 cm
Mengenai perjanjian (kontrak) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia diatur di dalam Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tidak mengatur secara khusus dan detail mengenai Memorandum of Understanding (MoU). Tetapi Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan payung hukum dalam pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) di Indonesia





