BUKU REFRENSI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM KONTRAK BISNIS

Rp80.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis

I KADEK ADI SURYA,S.H.,M.H.

Uk. 15×23 cm

Mengenai perjanjian (kontrak) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia diatur di dalam Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tidak mengatur secara khusus dan detail mengenai Memorandum of Understanding   (MoU). Tetapi Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan payung hukum dalam pembuatan Memorandum of Understanding   (MoU) di Indonesia