Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit (Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis)

Rp90.000

Beli via WhatsApp
Beli via Shopee

Description

Penulis:

Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H.
Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H.,M.H.

Uk. 15.5×23 cm

ISBN: Proses Pengajuan

WHO merumuskan bahwa rumah sakit adalah suatu usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan obersevatif, diagnosis, terapeutik, dan rehabilitative untuk orang–orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang mau melahirkan. Disamping itu, bisa juga rumah sakit menyediakan atau tidak menyediakan pelayanan atas dasar berobat jalan kepada pasien – pasien yang bisa langsung pulang.
Pengertian rumah sakit diatur oleh anggaran dasar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) BAB I Pasal 1; “Bahwa rumah sakit adalah suatu sarana dalam mata rantai sistem kesehatan nasional yang mengemban tugas pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat”. Rumah sakit adalah suatu sarana yang merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang menjalankan rawat inap, rawat jalan, dan rehabilitasi berikut penunjangnya. Sementara Pengertian Rumah Sakit Menurut Pasal 1 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.