Description
Penulis:
Indra Utama Tanjung, SH., MH.
Muhammad Juang Rambe, SH., MH
Dr. (Cand). Muhammad Azhali Siregar, SH., MH
Uk: 15.5×23 cm
ISBN: Proses Pengajuan
Saat ini sengketa pertanahan di Indonesia menjadi kewenangan dua badan peradilan, hal-hal yang di luar kewenangan peradilan tata usaha negara menjadi kewenangan peradilan umum untuk menyelesaikannya, dari kedua lembaga peradilan tersebut seringkali digunakan pada saat yang bersamaan dan putusannya pun kadang kala tidak sejalan, perbedaan putusan tersebut tidaklah dapat diartikan bahwa salah satu diantaranya ada yang salah, melainkan keduanya berjalan sesuai dengan fungsinya masing- masing, peradilan tata usaha negara menilai penerbitan objek sengketa berdasarkan perosedural formal (objek penilaiannya adalah tindakan pejabat TUN), sedangkan peradilan umum menilai substansi sampai kepada kebanaran materiil (objek penilaiannya adalah hubungan hukum orang dengan tanah)





